Dalam pendirian apotek terdapat beberapa surat izin yang harus Anda kantongi terlebih dahulu. Bisnis Apotek ini memang tidaklah mudah dan sangat terikat pada regulasi yang ada karena bisnis ini merupakan tempat praktik profesi tenaga kesehatan yaitu apoteker dan komoditas yang dijual juga sangat terikat regulasi yaitu obat dan alat kesehatan. Sehingga jika anda ingin mendirikan apotek, maka mengerti peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian apotek, profesi apoteker, dan peraturan obat serta alat kesehatan adalah hal yang wajib. Namun, jika anda bukan seorang pebisnis yang memiliki latar belakang farmasi, anda dapat menyewa jasa penasihat hukum dan juga apoteker penanggung jawab yang bersedia membantu proses perizinan apotek anda sejak awal.Nah berikut ini adalah beberapa surat izin yang harus anda proses sebelum mendirikan bisnis apotek :
1. SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan STRA (Surat Tanda Registrasi apoteker)
Surat izin apoteker ini diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, puskesmas, rumah sakit, industri, distributor dan lain lain. SIPA ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lokasi apotek yang ingin didirikan. Sehingga jika anda bukan seorang apoteker, maka anda harus mengalokasikan waktu terlebih dahulu untuk mencari apoteker yang bersedia membuat SIPA. Hal ini dikarenakan SIPA juga menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan Surat Izin Apotek.
Kemudian STRA (Surat Registrasi Apoteker), adalah bukti bahwa apoteker sudah teregistrasi yang dikeluarkan oleh menteri. STRA ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akan didapatkan jika seseorang telah lulus dari pendidikan profesi apoteker dan telah menjalani sumpah apoteker. Masa berlaku STRA ini harus anda perhatikan sebelum merekrut apoteker penanggung jawab karena STRA merupakan salah satu syarat mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker. Kedua dokumen penting ini akan anda dapatkan ketika anda merekrut seorang apoteker.
2. Surat Izin Apotek (SIA)
Surat izin apotek adalh surat yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten/Kota yang menandakan apotek anda berdiri secara sah dimata hukum Sebagai pendiri apotek anda juga harus memperhatikan bagaimana mekanisme penerbitan SIA, karena beberapa informasi yang harus diberikan adalah menyangkut identitas pemilik bisnis seperti NPWP dan bukti kelayakan calon tempat apotek berdiri. Selain itu, proses penerbitan SIA ini juga memakan waktu yang tidak sebentar. Anda dapat melihat cara mendapatkan SIA secara lengkap di sini . Namun, jika anda memilih tidak ingin mengurusi perizinan ini secara langsung anda dapat memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga.
3. Surat Izin Kegiatan Usaha
Surat izin kegiatan usaha ini adalah surat yang mengizinkan anda memulai kegiatan usaha sampai sebelum dikomersilkan. Surat kegiatan usaha ini diberikan oleh Dinkes Kabupaten/Kota namun penerbitannya menggunakan sistem online pada website OSS (Online Single Submission) dan pengertiannya disertai dengan pemeriksaan secara fisik ke tempat calon apotek anda. Sehingga, pastikan semua sarana dan prasarana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tersedia di apotek anda. Anda dapat membaca lebih detail tentang cara menerbitkan izin kegiatan usaha melalui OSS di sini
4. Surat Izin Komersial dan Operasional
Surat izin komersial dan operasional ini menandakan bahwa bisnis apotek sudah dapat melakukan kegiatan operasional dan transaksi bisnis. Surat izin komersial ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang minimal 6 bulan sebelum izinnya berakhir, Nah ketika anda telah mendapatkan izin komersial dan operasional dan SIA maka bisnis apotek sudah dapat dijalankan dengan komitmen untuk terus melakukan pelaporan kegiatan usaha kepada pemerintah setempat.
Baca Juga : Contoh perencanaan keuangan bisnis apotek
Ke-empat dokumen tadi adalah surat izin utama yang wajib anda miliki. Proses penerbitan surat tersebut dilakukan secara berjenjang, dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar walaupun beberapa surat dapat diproses melalui sistem online. Oleh karena itu, jika anda seorang pebisnis yang cukup sibuk maka anda membutuhkan jasa penasihat hukum ataupun seseorang yang anda percayai untuk ada berikan surat kuasa dalam mengurusi seluruh perizinan pendirian apotek anda.
Namun, tenang saja semua syarat regulasi yang diberikan hanya bertujuan untuk memastikan bisnis apotek yang akan berdiri tidak merugikan pihak manapun termasuk profesi apoteker dan masyarakat nantinya. Dan dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit jika semua syarat telah dipenuhi dengan baik. Namun satu hal yang harus tetap diperhatikan adalah sebagai pemilik bisnis anda juga harus memastikan bahwa pegawai anda melaporkan kegiatan usaha kepada pemerintah setiap periode yang telah ditentukan dan operasional bisnis tidak melanggar hukum yang ada. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan maka izin usaha apotek dapat dibekukan oleh pemerintah setempat yang berwenang.
Nah sekian ulasan kami terkait surat izin yang harus dimiliki oleh pengusaha apotek. Jika apotek anda juga ingin bergabung di SwipeRx anda dapat melakukan pendaftaran di sini, keuntungan yang dapat anda dapatkan adalah jaminan 100% produk original dari PBF terpercaya, layanan pengiriman cepat, dan harga yang kompetitif