Syarat Pendirian Apotek Sesuai Perundang-Undangan

Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendirian apotek diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek serta PERMENKES No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Berikut ini adalah syarat dan dokumen administrasi pendirian apotek berdasarkan kedua dasar hukum tersebut :

Persyaratan Pendirian Apotek

Berdasarkan peraturan perundang-undangan jika ingin mendirikan apotek maka setidaknya harus memiliki :

A. Lokasi

Pemilihan lokasi ini sangat penting dalam bisnis apotek dan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

B. Bangunan

  • Bangunan apotek harus bersifat permanen dapat menjadi bagian atar terpisah dari pusat perbelanjaan, rumah, dan bagunan sejenisnya

C. Sarana, Prasarana, dan Peralatan

  • Paling sedikit apotek memiliki sarana ruang yang berfungsi untuk :
  1. penerimaan Resep
  2. Pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)
  3. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  4. Konseling
  5. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  6. Arsip
  • Prasarana apotek paling sedikit terdiri atas :
  1. Instalasi air bersih
  2. Instalasi listrik
  3. Sistem tata udara
  4. Sistem proteksi kebakaran
  • Peralatan apotek minimal terdiri dari rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan

D. Ketanagaan

Ketenagaan apotek terdiri dari apoteker penanggung jawab (WAJIB), dalam melaksanakan tugasnya apoteker penanggung jawab dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga kefarmasian atau tenaga administrasi

Cara Mendapatkan Dokumen Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek (SIA) diterbitkan oleh Dinkes Kabupaten/Kota tempat lokasi apotek akan didirikan. Berikut ini adalah prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIA:

  1. Surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Dalam surat permohonan ini juga dilampirkan dokumen fotokopi STRA, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi peta lokasi dan denah bangunan,dan daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  2. Kelengkapan dokumen administratif diantaranya :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat Kuasa jika dikuasakan 
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker 
  • Jika Usaha Perorangan
    • NPWP Perorangan (Fotokopi) 
  • Jika Badan Hukum / Badan Usaha 
    • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) 
    • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : 
      • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan 
      • Kementrian, jika Koperasi 
      • Pengadilan Negeri, jika CV 
      • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  • Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  • Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP) 
  • Izin Praktik Apoteker (SIPA) penanggung jawab dan SIP tenaga kefarmasian lainnya, (Jika belum memiliki SIPA atau SIP lainnya maka melampirkan fotokopi STR dan Fotokopi Rekomendasi dari Asosiasi tenaga kefarmasian) 
  • Surat pernyataan pemohon di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan:
    • Bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) tidak bekerja sebagai APA di tempat lain dan tidak bekerja pada bidang farmasi lain
    • Tidak akan melakukan penjualan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa resep dokter
    • Akan melaporkan pengelolaan obat narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta notaris perjanjian kerjasama APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
  • Surat keterangan dari pimpinan, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif
  • Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    • Peta lokasi dan denah bangunan 
    • Struktur organisasi dan tata kerja atau tata laksana (dalam bentuk organogram)
    • Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
    • Rencana jadwal buka apotek 
    • Daftar peralatan peracikan obat
    • Daftar buku wajib peraturan perundang-undangan di bidang farmasi 
    • Daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
  • Bukti Kepemilikan Tanah 
  • Jika Milik Pribadi :
    • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung 
    • Jika tanah atau bangunan disewa: 
      • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan 
      • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

 

Baca Juga : Cara bekerja sama dengan PBF untuk mendapatkan harga yang murah

Masa berlaku dari SIA mengikuti masa berlaku SIPA dan jika terjadi perubahan alamat apotek maka APJ harus melakukan perubahan izin. Menurut peraturan terbaru penerbitan SIA ini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Klik di sini  untuk mengetahui secara lengkap tahapan mendapatkan SIA melalui OSS.

Singkatnya setelah semua prosedur permohonan izin pendirian apotek diserahkan kepada Dinkes Kabupaten dan Kota, maka akan ada surat berita acara pemeriksaan apotek, dimana akan ada petugas yang datang dan memeriksa kesesuaian terhadap lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia di apotek. Keputusannya dapat berupa penerimaan, penundaan dan penolakan.

Tentunya sebagai seorang pengusaha apotek kita harus mengikuti regulasi terbaru terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi tenang saja SwipeRx hadir selalu hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis apotek. Yuk unduh aplikasinya sekarang juga disini!

Berlangganan Newsletter

Berita Lainnya