Site icon SwipeRx

Syarat Pendirian Apotek Sesuai Perundang-Undangan

Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendirian apotek diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No 9 Tahun 2017 Tentang Apotek serta PERMENKES No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Berikut ini adalah syarat dan dokumen administrasi pendirian apotek berdasarkan kedua dasar hukum tersebut :

Persyaratan Pendirian Apotek

Berdasarkan peraturan perundang-undangan jika ingin mendirikan apotek maka setidaknya harus memiliki :

A. Lokasi

Pemilihan lokasi ini sangat penting dalam bisnis apotek dan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

B. Bangunan

C. Sarana, Prasarana, dan Peralatan

  1. penerimaan Resep
  2. Pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)
  3. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  4. Konseling
  5. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  6. Arsip
  1. Instalasi air bersih
  2. Instalasi listrik
  3. Sistem tata udara
  4. Sistem proteksi kebakaran

D. Ketanagaan

Ketenagaan apotek terdiri dari apoteker penanggung jawab (WAJIB), dalam melaksanakan tugasnya apoteker penanggung jawab dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga kefarmasian atau tenaga administrasi

Cara Mendapatkan Dokumen Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek (SIA) diterbitkan oleh Dinkes Kabupaten/Kota tempat lokasi apotek akan didirikan. Berikut ini adalah prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIA:

  1. Surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Dalam surat permohonan ini juga dilampirkan dokumen fotokopi STRA, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi peta lokasi dan denah bangunan,dan daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  2. Kelengkapan dokumen administratif diantaranya :

 

Baca Juga : Cara bekerja sama dengan PBF untuk mendapatkan harga yang murah

Masa berlaku dari SIA mengikuti masa berlaku SIPA dan jika terjadi perubahan alamat apotek maka APJ harus melakukan perubahan izin. Menurut peraturan terbaru penerbitan SIA ini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Klik di sini  untuk mengetahui secara lengkap tahapan mendapatkan SIA melalui OSS.

Singkatnya setelah semua prosedur permohonan izin pendirian apotek diserahkan kepada Dinkes Kabupaten dan Kota, maka akan ada surat berita acara pemeriksaan apotek, dimana akan ada petugas yang datang dan memeriksa kesesuaian terhadap lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia di apotek. Keputusannya dapat berupa penerimaan, penundaan dan penolakan.

Tentunya sebagai seorang pengusaha apotek kita harus mengikuti regulasi terbaru terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi tenang saja SwipeRx hadir selalu hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis apotek. Yuk unduh aplikasinya sekarang juga disini!

Exit mobile version